Pengadilan Tinggi Padang menyediakan layanan pengajuan sumpah advokat secara daring — mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, penjadwalan, absensi, hingga penerbitan sertifikat resmi yang dapat diverifikasi keasliannya secara elektronik.
Lihat PersyaratanDokumen berikut wajib disiapkan oleh calon advokat sebelum organisasi advokat mengajukan permohonan sumpah
Ijazah S1 Ilmu Hukum
Kartu Tanda Penduduk
Pas foto formal latar merah
Sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat keterangan telah menjalani masa magang di kantor advokat
Surat keterangan pengangkatan sebagai anggota dari organisasi advokat
Surat keterangan bahwa pemohon bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil/ASN
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
Ijazah S2/S3 (opsional, jika ada)
Surat Keputusan Pensiun (opsional, khusus pemohon eks PNS/POLRI)
Organisasi advokat yang mewakili calon peserta dapat mengajukan permohonan sumpah melalui akun terdaftar.
Masuk ke Sistem